Sabtu, 25 April 2015

SULH

SULH adalah istilah fikih yang berkaitan dengan persoalan transaksi, perkawinan, peperangan, dan pemberontakan. Sulh didefinisikan sebagai akad yang ditentukan untuk menyelesaikan pertengkaran. Misalnya, dalam hal pinjam meminjam ; A meminjam baju B, ketika memakainya, si A lalai sehingga baju tersebut rusak, untuk menghindari pertengkaran, kedua belah pihak sepakat berdamai. Baju yang rusak oleh si A diganti dengan bahan kain bahan baju. Jika si B rela dengan perganntian tersebut, maka mereka telah melakukan akad perdamaian atau sulh. Berdamai seperti ini diperbolehkan dalam Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar